Pagi ini saya ke Imigrasi dengan membawa formulir yang telah diisi
serta kelengkapan syarat-syarat pembuatan paspor. Tempat yang saya tuju pertama
adalah meja pengambilan nomor antrian. Dan apa yang saya lihat disana? Tulisan “Nomor
Antrian Habis”. Kantor Imigrasi mulai buka jam 7.30 dan jam 7.45 nomor antrian
sudah habis! Wow.
Akhirnya, saya disarankan untuk membuat permohonan secara online.
Pada jam yang sama, 7,45 pagi tadi, antrian permohonan online baru 13 pemohon
saja yang antri. Sementara antrian permohonan manual sudah penuh. Jadi, menurut
petugas Imigrasi, akan lebih efisien jika saya melakukan permohonan secara
online karena tidak perlu mengantri pagi-pagi buta untuk mendapat nomor
antrian. Nah, dibawah ini saya tuliskan langkah-langkah permohonan paspor
secara online:
Satu
Bukalah website http://Imigrasi.go.id/,
lalu klik Layanan Paspor Online. Kemudian isi formulir permohonan dengan
memilih jenis paspor dan data diri.
Setelah mengisi formulir permohonan, kita akan mendapatkan
konfirmasi yang akan dikirimkan ke email kita.
Dua
Cek email. Download dan print lampiran
yang ada di email konfirmasi. Lampiran ini merupakan bukti pengantar ke bank.
Disitu tertulis nominal yang harus kita bayarkan untuk pembuatan paspor.
Tiga
Melakukan pembayaran di Bank BNI, sesuai
informasi yang tertera pada email konfirmasi. Dan jangan lupa untuk membawa
bukti pengantar yang dikirimkan lewat email tadi, serta membawa sejumlah
uang. :D
Biaya untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah 355 ribu
ditambah dengan biaya bank 5 ribu.
Empat
Kembali mengecek email dan klik url pada
email konfirmasi yang sudah dikirimkan tadi.
Lima
Setelah meng-klik url pada email
konfirmasi, muncul form yang harus diisi dengan beberapa data, yaitu; nomor
jurnal bank dan jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi.
Nomor jurnal bank adalah 6 digit nomor yang terletak diatas tanggal
pembayaran pada slip bukti pembayaran bank.
Jadwal kedatangan memiliki banyak pilihan, jadi kita bisa memilih
sesuka hati.
Enam
Kita akan mendapatkan email konfirmasi
kembali, yang isinya untuk datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah
kita pilih. Pada lampiran juga terdapat tanda terima permohonan, jangan lupa
diprint ya.
Tujuh
Terakhir, datang sesuai jadwal ke kantor Imigrasi
untuk pemotretan. Eh maksudnya untuk verifikasi data, interview, pengambilan sidik jari, dan foto. Proses terakhir ini hanya membutuhkan waktu 45 menit di kantor Imigrasi Jogja.
Proses yang paling lama adalah ketika pengambilan sidik jari. Sidik jari saya susah terdeteksi! Jadi 1 jari harus ditekan-tekan setidaknya 10 kali di mesin pemindai. :D
Proses yang paling lama adalah ketika pengambilan sidik jari. Sidik jari saya susah terdeteksi! Jadi 1 jari harus ditekan-tekan setidaknya 10 kali di mesin pemindai. :D
Oiya, jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan permohonan asli dan fotocopy, serta tanda terima permohonan.
Dan paspor dapat diambil 5 hari kemudian. Semoga bermanfaat :)
Dan paspor dapat diambil 5 hari kemudian. Semoga bermanfaat :)
ilustrasi dari sini |
hai kak.. saya mau nanya nih, untuk pont ketujuh apakah kita tetap harus mengantri untuk mendapat nomor antrian pendafatran online?
BalasHapuskarena di surat tanda permohonan tidak ada nomor antriannya kak..
terima kasih :)
Hai Mercy.. Cukup datang sesuai waktuyang sudah dipilih (di point 5). Di Imigrasi kita serahkan dokumen dan petugas akan memberikan nomer antrian :)
Hapuskalau datangnya kita lebih dr jadwal yang ditetapkan bgimana? makasih
BalasHapusHalo kak, kalau membuat pasport secara online apakah harus mengirim scan dokumen yang akan dibawa? Terimakasih
BalasHapus